Tupoksi Urusan Sarana dan Prsarana
Urusan Sarana dan Prasarana tugasnya membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
- Menglola pembiayaan alat-alat pelajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan Sarana dan Prasarana secara berkala kepala Kepala Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar