Tugas Wakil Kepala Sekolah adalah membantu dalam tugas-tugas atau urusan-urusan Kepala Sekolah dan dalam hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun ke luar, bila Kepala Sekolah berhalangan, diantaranya :
- menyusun pelaksanaan, membuat program kegaitan dan program pelaksanaan
- pengorganisasian
- pengkoordinasian
- ketenagaan
- pengarahan
- pengawasan
- penilaian
- penyusunan laporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar