Tupoksi Bimbingan dan Konseling
Petugas Bimbingan dan Konseling ( BK ) adalah membantu tugas Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling, diantaranya :
- Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan BK;
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar ;
- Melaksanakan koordinasi dengan urusan praktek kepala instansi, wali kelas, dengan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa ;
- Memberi layanan bimbingan dan konseling kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar