Ruang lingkup tugas Urusan Kurikulum meliputi kegiatan proses belajar mengajar baik kurikuluer, ekstrakuriluler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui MGMP atau Latihan Kerja ( inservice dan Onservice Training ) serta pelaksanaan penilaian kegiatan sekolah :
Kegiatan kerja Urusan Kurikulum diantaranya :
- Menyusun program kerja kurikulum
- Menyusun program pengajaran
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal evaluasi belajar ( Ulangan Umum )
- Menyusun pelaksanaan EBTA/EBTANAS / UN ( Ujian Akhir )
- Menetapkan jadwal penerimaan buku laporan pendididkan ( Raport ) dan penerimaan IJAZAH
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program satuan pembelajaran
- Menyediakan bukum kemajuan kelas
- Menyusun laporan pelakasanaan pelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar