Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun dan membuat program kerja urusan kesiswaan
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
- Membina dan melaksanakan koordinasi Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan dan Kekeluargaan ( 6 K )
- Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melaksanakan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
- Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala kepada kepala sekolah
- Mengatur mutasi siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar