Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Kepala Urusan /Tata Usaha











Tupoksi Kepala Urusan /Tata Usaha


Kepala Urusan ( Kaur ) adalah penanggung jawab pelayanan pendidikan di sekolah.   Kepala Urusan dijabat oleh Tata Usaha dan lazin disebut sebagai Kepala Urusan Tata Usaha.
Kepala Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • penyusunan program tata usaha
  • pengelolaan keuangan sekolah
  • pengurusan administrasi pegawai, guru dan siswa
  • pembinaan dan pengembangan karier pegawai Tata Usaha Sekolah
  • penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
  • penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah
  • mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala


Tidak ada komentar:

Posting Komentar