Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Urusan Kesiswaan












Tupoksi
Urusan Kesiswaan


Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  • Menyusun dan membuat program kerja urusan kesiswaan
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  • Membina dan melaksanakan koordinasi Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kerindangan dan Kekeluargaan ( 6 K )
  • Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
  • Melaksanakan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala kepada kepala sekolah
  • Mengatur mutasi siswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar