Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Urusan Kurikulum












Tupoksi
Urusan Kurikulum


Ruang lingkup tugas Urusan Kurikulum meliputi kegiatan proses belajar mengajar baik kurikuluer, ekstrakuriluler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui MGMP atau Latihan Kerja ( inservice dan Onservice Training ) serta pelaksanaan penilaian kegiatan sekolah :
Kegiatan kerja Urusan Kurikulum diantaranya :

  • Menyusun program kerja kurikulum
  • Menyusun program pengajaran
  • Menyusun jadwal pelajaran
  • Menyusun jadwal evaluasi belajar ( Ulangan Umum )
  • Menyusun pelaksanaan EBTA/EBTANAS / UN ( Ujian Akhir )
  • Menetapkan jadwal penerimaan buku laporan pendididkan ( Raport ) dan penerimaan IJAZAH
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan program satuan pembelajaran
  • Menyediakan bukum kemajuan kelas
  • Menyusun laporan pelakasanaan pelajaran




Tidak ada komentar:

Posting Komentar