Kamis, 23 Juli 2020

Tupoksi Bimbingan dan Konseling

Tupoksi Bimbingan dan Konseling

Petugas Bimbingan dan Konseling ( BK ) adalah membantu tugas Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling, diantaranya :
  • Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan BK;
  • Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar ;
  • Melaksanakan koordinasi dengan urusan praktek kepala instansi, wali kelas, dengan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa ;
  • Memberi layanan bimbingan dan konseling kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar